Kamis, 12 Februari 2015

haji dan umroh

Kata Pengantar
           
            Alhamdulillah dengan rida Allah SWT., saya dapat menyelesaikan makalah sederhana tentang haji dan umroh ini. Makalah ini berisikan informasi-informasi mengenai haji dan umroh. Mulai dari pengertian, hingga aturan-aturan haji dan umroh seperti syarat, rukun, dan lainnya.
            Saya membuat makalah sederhana ini dengan cara-cara yang sederhana pula. Mencari materi dari berbagai sumber, internet maupun buku.
            Tujuan dari pembuatan makalah ini selain memenuhi permintaan tugas dari guru, yaitu untuk menambah wawasan pembaca serta paham akan materi yang berhubungan dengan haji dan umroh. Saya sadari makalah yang saya buat tidak begitu lengkap dan menarik. Tapi saya harap, para pembaca dapat paham akan isi materi yang saya sampaikan lewat makalah ini. Maaf jika ada kata-kata yang kurang pantas atau kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam makalah. Semoga isi dari makalah ini dapat diterima dengan baik oleh guru, maupun siswa-siswi SMP Negeri 01 Sumberjaya, serta siapa saja yang hendak membaca dan memahami makalah saya ini.







A.HAJI
a. Pengertian Haji
            Pengertian haji dapat ditinjau dari 2 segi. Yaitu segi bahasa dan istilah. Dari segi bahasa, haji yaitu menyengaja sesuatu. Sedangkan haji menurut istilah adalah menuju baitullah ditanah haram makkah untuk beribadah.
Allah SWT berfirman :

   وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْناً وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)

            Bagi yang telah memenuhi syarat, kewajiban haji hanya sekali seumur hidup.Apabila ada yang telah melaksanakan haji, ingin melaksanakan haji kembali, maka hukumnya adalah sunah.






b.Sejarah Haji
Ka’bah pertama kali dibangun oleh Nabi Adam AS setelah mendapatkan perintah dari Allah SWT. Sejak saat itu juga, Nabi Adam diperintahkan untuk melakukan tawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah). Namun banjir besar pada masa Nabi Nuh ternyata ikut menghancurkan Ka’bah. Akhirnya Ka’bah dibangun kembali pada masa Nabi Ibrahim.

Pada masa Nabi Ibrahim, Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim untuk membangun kembali Ka’bah dan  menyeru seluruh umat manusia supaya melakukan Tawaf. Pada masa ini jugalah dimulai ritual haji yang akhirnya kita laksanakan sampai sekarang. Misalnya saja Tata cara lempar Jumroh di Mina. Pada saat itu Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri, Nabi Ismail. Sepanjang perjalanan, setan terus menerus membisiki Nabi Ibrahim agar imannya goyah dan membatalkan rencananya untuk mengorbankan Nabi Ismail. Bukannya menjadi goyah, Nabi Ibrahim malah melempari setan dengan batu. Kesabaran Nabi Ibrahim pun tidak sia-sia. Allah mengganti Ismail dengan seekor domba tepat sebelum Nabi Ibrahim menyentuh leher Ismail.

Selain itu ada Ibadah Sa’i atau berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. Ibadah ini melambangkan pengorbanan dan dedikasi Siti Hajar ketika ditinggalkan Nabi Ibrahim di tengah-tengah gurun pasir yang panas. Saat itu Siti Hajar ingin mencarikan air untuk Ismail yang masih bayi. Beliau berlari ke bukit Shafa untuk mencari air. Karena tidak menemukannya, beliau kembali lagi ke bukit Marwah, dan beliau melakukan itu sebanyak 7 kali, hingga akhirnya munculah sebuah sumber mata air yang kita kenal dengan mata air Zamzam.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, Ka’bah sempat menjadi tempat pemujaan berhala oleh kaum Quraisy. Di sana selalu tercium aroma kemenyan dan berhala-berhala terpajang di setiap sudut. Akhirnya Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 6 Hijriyah. Namun karena dijegal oleh kaum Quraisy, Nabi Muhammad SAW tidak bisa melaksanakan ibadah haji saat itu. Tetapi pada saat yang sama, Nabi Muhammad SAW menyepakati perjanjian Hudaibiyah yang akhirnya membuat beliau dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 9 Hijriyah.


c.Syarat Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang apabila telah terpenuhi semuanya, menyebabkan seseorang itu wajib mengerjakan haji. Syarat wajib haji:
a.     Beragama Islam;
b.     Berakal sehat;
c.      Balig (sudah cukup umur)
d.     Merdeka (tidak wajib bagi hamba);
e.      Mampu/ istita’ah (tidak wajib haji bagi orang yang tidak mampu)
Adapun yang dimaksud mampu (kuasa) disini ada 2 macam, yaitu:
a)   Kuasa mengerjakan haji dengan sendiri, dengan beberapa syarat.
b)   Kuasa mengerjakan haji, tetapi tidak dikerjakan oleh orang yang bersangkutan (telah meninggal dan sewaktu hidup telah mencukupi syarat wajib haji) maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain (keluarganya) yang sudah pernah haji. Adapun ongkos diambil dari harta peninggalannya.
Setiap umat Islam yang menunaikan ibadah haji dinyatakan sah ibadah hajinya apabila memenuhi beberapa syarat sah haji berikut:
a.     Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya, misalnya mikat zamani (batas waktu pemakaian ihram) dan batas waktu wukuf;
b.     Pelaksanaan urutan rukun haji tidak dibolak-bolak;
c.      Dipemuhi syarat-syaratnya, seperti syarat tawaf dan sa’i
d.     Dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan, seperti wukuf, tawaf, sa’I, melontar jumraj, dan hadir di Muzdalifah ataupun bermalam di Mina.


d.Rukun Haji
        Rukun haji adalah amalan-amalan haji yang apabila ditinggalkan maka batal hajinya.
Rukun haji ada 6:
1.ihram (niat berhaji)
2.wuquf di Arafah
3.thawaf ifadhah
4.sa'i
5.bercukur
6.tertib


1. Ihram
          Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat. Untuk pria dengan 2 helai kain, sehelai diselendangkan dan yang satu disarungkan. Bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

2. Wukuf
          Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Pada saat wukuf, disunahkan memperbanyak zikir, istigfar, dan berdo'a. Wukuf dilaksanakan setelah salat jum'at jamak takdim Zuhur dengan asar yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau berjamaah.

3. Tawaf Ifadah
          Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

4. Sa’i
          Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.

5. Tahallul
          Tahallul adalah keadaan seseorang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram karena telah menyelesaikan amalan-amalan haji. Dilakukan dengan menggunting rambut kepala minimal tiga helai rambut. Tahallul ada 2 macam, tahallul awal dan tahallul sani.

6. Tertib
          Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

Dalam hal ini, di antara para fuqaha terdapat perbedaan pendapat;
1) Menurut Mazhab Hanafi:
a) wukuf di Arafah; dan
b) Empat kali putaran dalam thawaf ifadhah sedangkan tiga kali putaran lainnya sekedar wajib.

2) Menurut Mazhab Maliki dan Hambali:
a) ihram
b) thawaf ifadhah
c) sa’i, dan
d) wukuf di Arafat (hari Arafah).

3) Menurut Mazhab Syafi’i ada enam,yaitu:
a) Ihram;
b) Thawaf Ifadhah;
c) Sa’i
d) Wukuf di Arafat (hari Arafah).
e) Memotong/menggunting rambut
f) Tertib

          Tertib di sini maksudnya mendahulukan ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf sebelum thawaf Ifadhah dan menggunting rambut, melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum sa’i kecuali yang telah sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan haji ifrad atau qiran), maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.

e.Wajib Haji
        Segala sesuatu yang wajib dilaksanakan selama haji. Apabila salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tetap sah asal membayar denda (dam). Wajib haji terdiri atas:
1.  Ihram dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3. Mabit di Mina
4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5. Melempar jumrah
6. Mencukur rambut
7.Tawaf Wada’

1) Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:
a) Sa'i
b) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
c) Meluntar jamaah
d) Menggunting/ memotong rambut
e) Thawaf Wada'.
2) Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :
a) Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
b) Mendahulukan meluntar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)
c) Mabit di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)
d) Meluntar jamrah pada hari Tasyriq
e) Menggunting/memotong rambut

3) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima, yaitu:
a) Ihram
b) Mabit di Muzdalifah
c) Meluntar jamrah aqabah (10 Dzulhijjah)
d) Mabit di Mina dan meluntar jamrah pada hari hari Tasyriq
e) Menjauhi larangan-Iarangan ihram.
4) Menurut Mazhab Hambali ada tujuh, yaitu :
a) Ihram dari miqat
b) Wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari
c) Mabit di Muzdalifah
d) Mabit di Mina
e) Melontar jamrah
f) Memotong menggunting rambut
g) Thawaf wada'.














F. Sunah Haji
1. Amal Sunnah persiapan ihram.
- Memotong kuku
- Mandi
- Memakai wangi-wangian di badan
- Melafadzkan niat ihram di miqot sesudah sholat

2. Membaca Talbiyah.
          Mengulang-ulang bacaan talbiyah sepanjang pelaksanaan ibadah haji sejak setelah ihrom. Adapun bacaannya :
“Labbaik Allahumma labbaik, Labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika laka”.
3. Berdoa saat memasuki kota Mekkah.
4. Berdoa saat memasuki Masjidil Haram.
5. Berdoa saat melihat Ka’bah.
6. Thawaf Qudum.
          Thawaf selamat datang. Adapun amalan Thawaf Qudum adalah seperti thawaf haji hanya berbeda niatnya.
7. Minum air zamzam.
8. Tarwiyah di Mina.
          Tarwiyah adalah suatu amal sunnah haji untuk tinggal di  Mina (dalam tenda) pada tanggal 8 Dzulhijjah dari waktu dhuhur sampai waktu subuh. Selama waktu tersebut disunnahkan mengerjakan sholat wajibnya dengan diqashar, tanpa dijama’, yakni sholat Dzuhur 2 rakaat, Maghrib 3 rakaat, Isya’ 2 rakaat dan Subuh 2 rakaat.
9. Mencium Hajar Aswad.
10. Sholat di Hijr Ismail.
11. Memperbanyak melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah
g. Macam-Macam Haji
1. Haji tamattu’ (inilah haji yang paling afdhal), yaitu seorang masuk pada amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot, “Allahumma labbaika ‘umrotan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya. Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.
2. Haji qiron, yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
3. Haji ifrod, yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
Perbedaan Mendasar Antara Haji Ifrod, Tamattu’ dan Qiron
1. Perbedaan pada niat.
2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

          Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah (dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’ (dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah).
           
H. Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
          Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji”.
          Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk
menyatakan niat: Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîka
laka Artinya: Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi- Mu.

2. Wukuf di Arafah
          Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah. Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an,
shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya. 3. Mabît di Muzdalifah, Mekah Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.

4. Melontar jumrah ‘aqabah
          Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.

5. Tahalul
          Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram). Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum
matahari terbenam untuk mabît di sana.

6. Mabît di Mina
          Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali. Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari),melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.


7. Tawaf ifâdah
          Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.








B.Umrah
a. Sejarah
Sejarah Nabi Muhammad : Umrah Pertama
Sungguh itu bukan pemandangan lazim. Hari itu, kaum Qurais berbondong-bondong meninggalkan Mekah. Tua, muda dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tanpa kecuali. Orang-orang itu mendaki bukit-bukit di sekitar Mekah. Perhatian mereka tertuju pada kepulan debu yang membubung dari arah utara.
Ya, dari utara -dari arah Madinah-sekitar 2000 orang tengah mendekati Mekah. Mereka adalah rombongan Rasulullah. Setahun sebelumnya, dalam jumlah yang lebih kecil, mereka telah mencoba memasuki Mekah untuk ziarah. Perjalanan itu tertahan di Hudaibiya -tempat kedua pihak meneken perjanjian. Dalam perjanjian itu, Muhammad dan rombongan baru boleh datang ke Mekah setahun kemudian. Jika saat itu tiba, kaum Qurais akan menyingkir sementara dari Mekah.
Setahun telah berlalu. Pada bulan suci ini, Muhammad benar-benar datang bersama umat Islam lainnya. Mereka semua larut dalam seruan “labbaika, labbaika” yang tak putus-putusnya membahana. Sudah sekitar tujuh tahun meninggalkan kota tempat ka’bah itu berada. Kini “rumah Allah” tersebut telah berada di hadapannya.
Muhammad menyelempangkan jubah ke pundak kirinya. Dibiarkannya pundak dan lengan kanannya terbuka. Saat itu pula, ia berdoa “Allahumarham, amra-a arahumulyauma min nafsihi quwwata.” (Ya Allah, berikan rahmat kepada orang yang hari ini telah memperlihatkan kemampuan dirinya”).
Ia lalu melangkah menyentuh hajar aswad di sudut ka’bah, lalu berlari kecil hingga Rukun Yamani atau sudut selatan yang merupakan sudut ketiga, dan kemudian berjalan kembali untuk menyentuh hajar aswad. Hal demikian dilakukannya tiga kali. Selebihnya Muhammad mengelilingi ka’bah dengan arah yang berlawanan dengan putaran jarum jam itu dengan berjalan kaki. Ribuan umat Islam mengikuti setiap gerakan Muhammad. Sebuah pemandangan yang mempesona orang-orang Qurais yang menyaksikan dari lereng-lereng bukit.
Abdullah bin Rawaha tidak dapat menahan diri untuk larut dalam suasana tersebut. Ia nyaris meneriakkan tantangan perang pada Qurais. Namun Umar bin Khattab mencegahnya. Sebagai pelampiasannya, Umar menyarankan Abdullah untuk meneriakkan kata yang sekarang cukup dikenal oleh masyarakat Islam: “La ilaha illallah wahdah, wanashara abdah, wa’a’azza jundah, wakhadalal ahzaba wahdah”. (“Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang menolong hamba-Nya, memperkuat tentara-Nya dan menghancurkan sendiri musuh yang bersekutu.”)
Abdullah terus mengulang-ulang kalimat tersebut yang diikuti hampir seluruh umat Islam. Kata-kata itu terus bergema, menghunjam hati-hati orang Qurais yang hanya dapat menyaksikan dari jauh.
Usai mengelilingi ka’bah, Muhammad yang mengendarai kendaraannya, menuju bukit Shafa. Dari sana Rasul bergerak ke bukit Marwa, dan kembali ke bukit Shafa lagi hingga tujuh kali perjalanan. Perjalanan yang sekarang disebut sa’i ini diyakini sebagai upaya menapaktilasi perjuangan keluarga Nabi Ibrahim, khususnya Siti Hadjar, saat membangun baitullah, berabad-abad sebelumnya. Usai perjalanan tersebut, sesuai tradisi orang-orang Arab masa itu, Muhammad pun bercukur rambut, kemudian memotong kurban.
Esok harinya, Muhammad memasuki ka’bah dan terus berada di sana sampai tiba salat dzuhur. Sebagaimana di Madinah, Bilal bin Rabah, kemudian naik ke atap bangunan untuk mengumandangkan azan. Rasul pun menjadi imam salat berjamaah di sana, di antara patung-patung yang masih banyak terdapat di sekitar ka’bah.
Muhammad tinggal di Mekah selama tiga hari. Setelah itu, ia dan rombongan kembali ke Madinah. Ada dua keuntungan yang diperolehnya dalam perjalanan kali ini. Ia dan rombongan bukan saja dapat menunaikan ibadah umrah -yang sering disebut pula sebagai Umrah Pengganti (Umratul Qadha), ia juga berhasil merebut hati tokoh-tokoh penting Qurais.
Saat Muhammad di perjalanan menuju Madinah itu, Khalid bin Walid mengejarnya dan menyatakan diri masuk Islam. Khalid adalah seorang muda yang menjadi komandan paling cerdik pasukan Qurais. Kelak ia banyak berperan dalam sejumlah ekspedisi militer kalangan Islam. Setelah Khalid, Amr bin Ash serta Ustman anak Talha yang menjadi penjaga ka’bah, menyusul masuk Islam. Setelah Rasul wafat, Amr banyak menimbulkan persoalan terutama menyangkut perselisihannya dengan Ali bin Abu Thalib.
Umrah ditunaikan. Kota Mekah tinggal sesaat lagi untuk sepenuhnya berada dalam kendali Rasulullah.
Pengikut Nabi SAW, yaitu kaum Muhajirin dan kaum Anshar telah menyatu di Madinah yang sudah sepenuhnya dikuasai umat Islam. Secara militer posisi Nabi Muhammad SAW sudah jauh lebih kuat setelah menghadapi tiga perang penting, Perang Badar,Perang Uhud,Perang Khandaq atau Perang Ahzab.
Kejatuhan Makkah yang dikuasai Qurais tinggal menunggu waktu dan semangkin melemah akibat blokade ekonomi kaum Muslim yang menguasai jalur perdagangan dengan Syiria.
Kaum Muslim yang dipimpin Nabi Muhammad SAW semuanya berpakaian Ihram putih,dan tidak membawa senjata karena tujuan mereka Ke Makkah adalah untuk beribadah di Ka’bah.
Mendekati kota Makkah kaum Muslim berhenti dan berkemah disuatu tempat bernama Hudaibiyah,kaum Muslim yang siap berjihad di tenda-tenda mereka sudah tidak sabar untuk masuk ke Makkah untuk melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah.
Kaum Qurais bersiap-siap menghadang mereka dengan kekerasan dan tegang,dipuncak ketegangan ini kaum Qurais mengirim Suhail bin Arm untuk berunding dengan Nabi Muhammad SAW setelah menjalani perundingan yang alot akhirnya dicapai kesepakatan.
Rasulullah setuju untuk membatal tawaf ke Ka’bah tahun ini,kembali bersama pengikutnya ke Madinah dan kembali tahun berikutnya dan pada waktu itu kaum Qurais akan meninggalkan Makkah selama tiga hari kesepakatan ini dinamaka Perjanjian Hudaibiyah.

a.Pengertian Umrah
          Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) [Kembali ke Menu]

b. Syarat Umrah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal Sehat
4. Merdeka
5. Mampu
c. Rukun Umrah
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib

d. Wajib Umrah
          Wajib Umrah hanya satu yaitu Ihram dari Miqat.

e. Rangkaian Kegiatan Ibadah Umroh
1.       Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
2.      Mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
3.      Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
4.      Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
5.      Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
6.      Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
7.      Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
8.      Ibadah Umroh selesai

 


C.Perbedaan Haji dan Umroh

a.Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Waktu Pelaksanaan

            Haji dan umrah adalah ibadah yang, menurut kaca mata orang awam Indonesia, sama; “pergi ke Mekkah”. Namun, sejatinya keduanya memiliki perbedaan penting. Haji, sering disebut sebagai haji besar, hanya sah bila bila dilaksanakan pada musim haji/bulan haji. Sedangkan umrah, kapanpun anda ingin pergi beribadah umrah maka itu bisa dan sah dilaksanakan. Artinya, Ibadah umrah dapat ditunaikan setiap waktu.

b.Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik)

            Dalam prakteknya, orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena umrah ‘hanya’ terdiri: niat, thawaf dan sa’i, memotong rambut/tahallul. Sedangkan haji, meliputi semua tata cara umrah ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wuquf di ‘Arafah, menginap di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumroh.

c.Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dari Segi Hukum

            Status “WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.








D. Keutamaan Haji dan Umrah
          Haji merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.
Sesungguhnya haji merupakan jalan menuju syurga dan membebaskan diri dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ
“ Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
          Haji dapat melebur dosa dan menghilangkan dampak maksiat dan perbutan jelek, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang hendak berhaji, dan tidak melakukan senggama (diwaktu terlarang) dan tidak berbuat fasiq (maksiat), maka ia akan kembali dari dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya”.  (HR Bukhari dan Muslim )
          Ibadah haji sebagaimana bisa membawa kepada kejayaan di akhirat, begitu juga bisa menyelamatkan dari kefakiran, sebagaimana hadist Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ
“Laksanakanlah haji dan umrah, karena keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi  )
          Seorang muslim jika melaksanakan ibadah haji, maka dia telah masuk dalam katagori jihad. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra bahwa beliau bertanya Nabi saw :
هَلْ عَلَى المَرْأةِ مِنْ جِهَادٍفَقَالَ عَلَيْكُنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ
“Apakah wanita itu wajib berjihad ? Maka beliau bersabda : “ Kalian  wajib berjihad yang tidak pakai perang, yaitu haji.

F. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umroh

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah [2]-ayat-196-197)

Adapun umrah merupakan sunnah wajibah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:197 yang artinya:“Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah…(QS. Al-Baqarah:197)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري١٧٧٣﴾
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]
Sabda Rasulullah,“Berhajilah untuk ayahmu dan umrahlah untuk kamu”.(HR.Tirmidzi:930)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar