Kata Pengantar
Alhamdulillah dengan rida Allah
SWT., saya dapat menyelesaikan makalah sederhana tentang haji dan umroh ini.
Makalah ini berisikan informasi-informasi mengenai haji dan umroh. Mulai dari
pengertian, hingga aturan-aturan haji dan umroh seperti syarat, rukun, dan
lainnya.
Saya membuat makalah sederhana ini
dengan cara-cara yang sederhana pula. Mencari materi dari berbagai sumber,
internet maupun buku.
Tujuan dari pembuatan makalah ini selain
memenuhi permintaan tugas dari guru, yaitu untuk menambah wawasan pembaca serta
paham akan materi yang berhubungan dengan haji dan umroh. Saya sadari makalah
yang saya buat tidak begitu lengkap dan menarik. Tapi saya harap, para pembaca
dapat paham akan isi materi yang saya sampaikan lewat makalah ini. Maaf jika
ada kata-kata yang kurang pantas atau kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam
makalah. Semoga isi dari makalah ini dapat diterima dengan baik oleh guru,
maupun siswa-siswi SMP Negeri 01 Sumberjaya, serta siapa saja yang hendak
membaca dan memahami makalah saya ini.
A.HAJI
a. Pengertian Haji
Pengertian
haji dapat ditinjau dari 2 segi. Yaitu segi bahasa dan istilah. Dari segi
bahasa, haji yaitu menyengaja sesuatu. Sedangkan haji menurut istilah adalah menuju
baitullah ditanah haram makkah untuk beribadah.
Allah SWT berfirman :
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً
لِّلنَّاسِ وَأَمْناً وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ
لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu
(Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah
sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada
Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf,
yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)
Bagi
yang telah memenuhi syarat, kewajiban haji hanya sekali seumur hidup.Apabila
ada yang telah melaksanakan haji, ingin melaksanakan haji kembali, maka
hukumnya adalah sunah.
b.Sejarah Haji
Ka’bah
pertama kali dibangun oleh Nabi Adam AS setelah mendapatkan perintah dari Allah
SWT. Sejak saat itu juga, Nabi Adam diperintahkan untuk melakukan tawaf
(berjalan mengelilingi Ka’bah). Namun banjir besar pada masa Nabi Nuh ternyata
ikut menghancurkan Ka’bah. Akhirnya Ka’bah dibangun kembali pada masa Nabi
Ibrahim.
Pada masa
Nabi Ibrahim, Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim untuk membangun kembali
Ka’bah dan menyeru seluruh umat manusia
supaya melakukan Tawaf. Pada masa ini jugalah dimulai ritual haji yang akhirnya
kita laksanakan sampai sekarang. Misalnya saja Tata cara lempar Jumroh di Mina.
Pada saat itu Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri,
Nabi Ismail. Sepanjang perjalanan, setan terus menerus membisiki Nabi Ibrahim
agar imannya goyah dan membatalkan rencananya untuk mengorbankan Nabi Ismail.
Bukannya menjadi goyah, Nabi Ibrahim malah melempari setan dengan batu.
Kesabaran Nabi Ibrahim pun tidak sia-sia. Allah mengganti Ismail dengan seekor
domba tepat sebelum Nabi Ibrahim menyentuh leher Ismail.
Selain
itu ada Ibadah Sa’i atau berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. Ibadah
ini melambangkan pengorbanan dan dedikasi Siti Hajar ketika ditinggalkan Nabi
Ibrahim di tengah-tengah gurun pasir yang panas. Saat itu Siti Hajar ingin
mencarikan air untuk Ismail yang masih bayi. Beliau berlari ke bukit Shafa
untuk mencari air. Karena tidak menemukannya, beliau kembali lagi ke bukit
Marwah, dan beliau melakukan itu sebanyak 7 kali, hingga akhirnya munculah
sebuah sumber mata air yang kita kenal dengan mata air Zamzam.
Pada masa
Nabi Muhammad SAW, Ka’bah sempat menjadi tempat pemujaan berhala oleh kaum
Quraisy. Di sana selalu tercium aroma kemenyan dan berhala-berhala terpajang di
setiap sudut. Akhirnya Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu untuk melaksanakan
ibadah haji pada tahun 6 Hijriyah. Namun karena dijegal oleh kaum Quraisy, Nabi
Muhammad SAW tidak bisa melaksanakan ibadah haji saat itu. Tetapi pada saat
yang sama, Nabi Muhammad SAW menyepakati perjanjian Hudaibiyah yang akhirnya
membuat beliau dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 9 Hijriyah.
c.Syarat Haji
Syarat
wajib haji adalah syarat-syarat yang apabila telah terpenuhi
semuanya, menyebabkan seseorang itu wajib mengerjakan haji. Syarat wajib haji:
a.
Beragama Islam;
b.
Berakal sehat;
c.
Balig (sudah cukup umur)
d.
Merdeka (tidak wajib bagi hamba);
e.
Mampu/ istita’ah (tidak wajib haji bagi orang yang
tidak mampu)
Adapun yang dimaksud mampu (kuasa) disini ada 2
macam, yaitu:
a)
Kuasa mengerjakan haji dengan sendiri, dengan
beberapa syarat.
b)
Kuasa mengerjakan haji, tetapi tidak dikerjakan
oleh orang yang bersangkutan (telah meninggal dan sewaktu hidup telah mencukupi
syarat wajib haji) maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain (keluarganya)
yang sudah pernah haji. Adapun ongkos diambil dari harta peninggalannya.
Setiap umat Islam yang menunaikan ibadah haji
dinyatakan sah ibadah hajinya apabila memenuhi beberapa syarat sah haji berikut:
a.
Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya, misalnya
mikat zamani (batas waktu pemakaian ihram) dan batas waktu wukuf;
b.
Pelaksanaan urutan rukun haji tidak dibolak-bolak;
c.
Dipemuhi syarat-syaratnya, seperti syarat tawaf dan
sa’i
d.
Dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan,
seperti wukuf, tawaf, sa’I, melontar jumraj, dan hadir di Muzdalifah ataupun
bermalam di Mina.
d.Rukun
Haji
Rukun
haji adalah amalan-amalan haji yang apabila ditinggalkan maka batal hajinya.
Rukun
haji ada 6:
1.ihram
(niat berhaji)
2.wuquf
di Arafah
3.thawaf
ifadhah
4.sa'i
5.bercukur
6.tertib
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai
mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat
haji atau umroh di miqat. Untuk pria dengan 2 helai kain, sehelai
diselendangkan dan yang satu disarungkan. Bagi wanita, memakai pakaian yang
menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri,
dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Pada saat wukuf,
disunahkan memperbanyak zikir, istigfar, dan berdo'a. Wukuf dilaksanakan
setelah salat jum'at jamak takdim Zuhur dengan asar yang dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri atau berjamaah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi
Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal
10 Zulhijah.
4. Sa’i
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari
kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul adalah keadaan seseorang
telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram
karena telah menyelesaikan amalan-amalan haji. Dilakukan dengan menggunting
rambut kepala minimal tiga helai rambut. Tahallul ada 2 macam, tahallul awal
dan tahallul sani.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan
sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Dalam hal
ini, di antara para fuqaha terdapat perbedaan pendapat;
1)
Menurut Mazhab Hanafi:
a) wukuf
di Arafah; dan
b) Empat kali putaran dalam
thawaf ifadhah sedangkan tiga kali putaran lainnya sekedar wajib.
2)
Menurut Mazhab Maliki dan Hambali:
a) ihram
b) thawaf
ifadhah
c) sa’i,
dan
d) wukuf
di Arafat (hari Arafah).
3)
Menurut Mazhab Syafi’i ada enam,yaitu:
a) Ihram;
b) Thawaf
Ifadhah;
c) Sa’i
d) Wukuf
di Arafat (hari Arafah).
e)
Memotong/menggunting rambut
f) Tertib
Tertib di sini maksudnya mendahulukan
ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf sebelum thawaf Ifadhah dan
menggunting rambut, melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum sa’i kecuali yang telah
sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan haji ifrad atau qiran),
maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.
e.Wajib Haji
Segala sesuatu yang wajib dilaksanakan selama haji.
Apabila salah satunya tidak dikerjakan, hajinya tetap sah asal membayar denda
(dam). Wajib haji terdiri atas:
1. Ihram
dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2. Wuquf di
Arafah sampai matahari tenggelam
3. Mabit di
Mina
4. Mabit di
Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5. Melempar
jumrah
6. Mencukur
rambut
7.Tawaf
Wada’
1) Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:
a) Sa'i
b) Mabit
(keberadaan) di Muzdalifah
c)
Meluntar jamaah
d)
Menggunting/ memotong rambut
e) Thawaf
Wada'.
2) Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :
a) Mabit
(keberadaan) di Muzdalifah
b)
Mendahulukan meluntar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah
pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)
c) Mabit
di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)
d)
Meluntar jamrah pada hari Tasyriq
e)
Menggunting/memotong rambut
3) Menurut Mazhab Syafi'i ada lima, yaitu:
a) Ihram
b) Mabit
di Muzdalifah
c)
Meluntar jamrah aqabah (10 Dzulhijjah)
d) Mabit
di Mina dan meluntar jamrah pada hari hari Tasyriq
e)
Menjauhi larangan-Iarangan ihram.
4) Menurut Mazhab Hambali ada tujuh, yaitu :
a) Ihram
dari miqat
b) Wukuf
di Arafah sampai mencapai malam hari
c) Mabit
di Muzdalifah
d) Mabit
di Mina
e)
Melontar jamrah
f)
Memotong menggunting rambut
g) Thawaf
wada'.
F. Sunah Haji
1.
Amal Sunnah persiapan ihram.
- Memotong kuku
- Mandi
- Memakai wangi-wangian di badan
- Melafadzkan niat ihram di miqot
sesudah sholat
2. Membaca Talbiyah.
Mengulang-ulang bacaan talbiyah
sepanjang pelaksanaan ibadah haji sejak setelah ihrom. Adapun bacaannya :
“Labbaik
Allahumma labbaik, Labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata
laka wal mulk laa syariika laka”.
3. Berdoa saat memasuki kota Mekkah.
4. Berdoa saat memasuki Masjidil Haram.
5. Berdoa saat melihat Ka’bah.
6. Thawaf Qudum.
Thawaf selamat datang. Adapun amalan
Thawaf Qudum adalah seperti thawaf haji hanya berbeda niatnya.
7. Minum air zamzam.
8. Tarwiyah di Mina.
Tarwiyah adalah suatu amal sunnah haji
untuk tinggal di Mina (dalam tenda) pada
tanggal 8 Dzulhijjah dari waktu dhuhur sampai waktu subuh. Selama waktu tersebut
disunnahkan mengerjakan sholat wajibnya dengan diqashar, tanpa dijama’, yakni
sholat Dzuhur 2 rakaat, Maghrib 3 rakaat, Isya’ 2 rakaat dan Subuh 2 rakaat.
9. Mencium Hajar Aswad.
10. Sholat di Hijr Ismail.
11. Memperbanyak melaksanakan thawaf
sunnah selama di Mekkah
g. Macam-Macam Haji
1. Haji
tamattu’ (inilah haji yang paling afdhal), yaitu seorang masuk pada
amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh
terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot, “Allahumma labbaika ‘umrotan
mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh
dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya.
Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan
ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk
menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.
2. Haji
qiron, yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada
bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan wa ‘umrotan”.
Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu
boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10
Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang
diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah
setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
3. Haji
ifrod, yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada
bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan”. Sama dengan
haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu
(untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal
10 Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang
diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10
Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
Perbedaan Mendasar
Antara Haji Ifrod, Tamattu’ dan Qiron
1. Perbedaan pada
niat.
2. Tidak ada
kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun
bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi
mereka hadyu.
3. Pada haji
tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi
yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk
tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada haji
tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua
setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam
haji qiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf
qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun
persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu
thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah
(dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’ (dilakukan sebelum
meninggalkan Mekkah).
H.
Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
1.
Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan
Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan
berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya “aku
datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji”.
Kemudian berangkat menuju arafah
dengan membaca talbiah untuk
menyatakan
niat: Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna
al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîka
laka
Artinya: Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang,
tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala
kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi- Mu.
2.
Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah,
waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari
nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah. Saat wukuf, ada beberapa
hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar,
berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an,
shalat
jamak taqdim dan qashar maghrib-isya. 3. Mabît di Muzdalifah, Mekah Waktunya
sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu
kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan
melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju
Mina.Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau
Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat
subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah ‘aqabah
Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah,
dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5.
Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah
selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah
selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya
3 helai.Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua
perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin
melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk
tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu
salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu
hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam,
dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil
Haram). Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari
Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua,
yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian,
seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga
semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum
matahari terbenam untuk mabît
di sana.
6.
Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari
yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan
‘aqabah, masing-masing 7 kali. Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan
Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan
pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî
atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah
sore hari),melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13
Zulhijah). Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian
kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7.
Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf
ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu
melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah
asal.
B.Umrah
a.
Sejarah
Sejarah Nabi Muhammad : Umrah Pertama
Sungguh itu bukan pemandangan lazim.
Hari itu, kaum Qurais berbondong-bondong meninggalkan Mekah. Tua, muda dan
anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tanpa kecuali. Orang-orang itu mendaki
bukit-bukit di sekitar Mekah. Perhatian mereka tertuju pada kepulan debu yang
membubung dari arah utara.
Ya, dari utara -dari arah Madinah-sekitar
2000 orang tengah mendekati Mekah. Mereka adalah rombongan Rasulullah. Setahun
sebelumnya, dalam jumlah yang lebih kecil, mereka telah mencoba memasuki Mekah
untuk ziarah. Perjalanan itu tertahan di Hudaibiya -tempat kedua pihak meneken
perjanjian. Dalam perjanjian itu, Muhammad dan rombongan baru boleh datang ke
Mekah setahun kemudian. Jika saat itu tiba, kaum Qurais akan menyingkir
sementara dari Mekah.
Setahun telah berlalu. Pada bulan suci
ini, Muhammad benar-benar datang bersama umat Islam lainnya. Mereka semua larut
dalam seruan “labbaika, labbaika” yang tak putus-putusnya membahana. Sudah
sekitar tujuh tahun meninggalkan kota tempat ka’bah itu berada. Kini “rumah
Allah” tersebut telah berada di hadapannya.
Muhammad menyelempangkan jubah ke
pundak kirinya. Dibiarkannya pundak dan lengan kanannya terbuka. Saat itu pula,
ia berdoa “Allahumarham, amra-a arahumulyauma min nafsihi quwwata.” (Ya Allah,
berikan rahmat kepada orang yang hari ini telah memperlihatkan kemampuan
dirinya”).
Ia lalu melangkah menyentuh hajar aswad
di sudut ka’bah, lalu berlari kecil hingga Rukun Yamani atau sudut selatan yang
merupakan sudut ketiga, dan kemudian berjalan kembali untuk menyentuh hajar
aswad. Hal demikian dilakukannya tiga kali. Selebihnya Muhammad mengelilingi ka’bah
dengan arah yang berlawanan dengan putaran jarum jam itu dengan berjalan kaki.
Ribuan umat Islam mengikuti setiap gerakan Muhammad. Sebuah pemandangan yang
mempesona orang-orang Qurais yang menyaksikan dari lereng-lereng bukit.
Abdullah bin Rawaha tidak dapat menahan
diri untuk larut dalam suasana tersebut. Ia nyaris meneriakkan tantangan perang
pada Qurais. Namun Umar bin Khattab mencegahnya. Sebagai pelampiasannya, Umar
menyarankan Abdullah untuk meneriakkan kata yang sekarang cukup dikenal oleh
masyarakat Islam: “La ilaha illallah wahdah, wanashara abdah, wa’a’azza jundah,
wakhadalal ahzaba wahdah”. (“Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang menolong
hamba-Nya, memperkuat tentara-Nya dan menghancurkan sendiri musuh yang
bersekutu.”)
Abdullah terus mengulang-ulang kalimat
tersebut yang diikuti hampir seluruh umat Islam. Kata-kata itu terus bergema,
menghunjam hati-hati orang Qurais yang hanya dapat menyaksikan dari jauh.
Usai mengelilingi ka’bah, Muhammad yang
mengendarai kendaraannya, menuju bukit Shafa. Dari sana Rasul bergerak ke bukit
Marwa, dan kembali ke bukit Shafa lagi hingga tujuh kali perjalanan. Perjalanan
yang sekarang disebut sa’i ini diyakini sebagai upaya menapaktilasi perjuangan
keluarga Nabi Ibrahim, khususnya Siti Hadjar, saat membangun baitullah,
berabad-abad sebelumnya. Usai perjalanan tersebut, sesuai tradisi orang-orang
Arab masa itu, Muhammad pun bercukur rambut, kemudian memotong kurban.
Esok harinya, Muhammad memasuki ka’bah
dan terus berada di sana sampai tiba salat dzuhur. Sebagaimana di Madinah,
Bilal bin Rabah, kemudian naik ke atap bangunan untuk mengumandangkan azan.
Rasul pun menjadi imam salat berjamaah di sana, di antara patung-patung yang
masih banyak terdapat di sekitar ka’bah.
Muhammad tinggal di Mekah selama tiga
hari. Setelah itu, ia dan rombongan kembali ke Madinah. Ada dua keuntungan yang
diperolehnya dalam perjalanan kali ini. Ia dan rombongan bukan saja dapat
menunaikan ibadah umrah -yang sering disebut pula sebagai Umrah Pengganti
(Umratul Qadha), ia juga berhasil merebut hati tokoh-tokoh penting Qurais.
Saat Muhammad di perjalanan menuju
Madinah itu, Khalid bin Walid mengejarnya dan menyatakan diri masuk Islam.
Khalid adalah seorang muda yang menjadi komandan paling cerdik pasukan Qurais.
Kelak ia banyak berperan dalam sejumlah ekspedisi militer kalangan Islam.
Setelah Khalid, Amr bin Ash serta Ustman anak Talha yang menjadi penjaga
ka’bah, menyusul masuk Islam. Setelah Rasul wafat, Amr banyak menimbulkan
persoalan terutama menyangkut perselisihannya dengan Ali bin Abu Thalib.
Umrah ditunaikan. Kota Mekah tinggal
sesaat lagi untuk sepenuhnya berada dalam kendali Rasulullah.
Pengikut Nabi SAW, yaitu kaum Muhajirin
dan kaum Anshar telah menyatu di Madinah yang sudah sepenuhnya dikuasai umat
Islam. Secara militer posisi Nabi Muhammad SAW sudah jauh lebih kuat setelah
menghadapi tiga perang penting, Perang Badar,Perang Uhud,Perang Khandaq atau
Perang Ahzab.
Kejatuhan Makkah yang dikuasai Qurais
tinggal menunggu waktu dan semangkin melemah akibat blokade ekonomi kaum Muslim
yang menguasai jalur perdagangan dengan Syiria.
Kaum Muslim yang dipimpin Nabi Muhammad
SAW semuanya berpakaian Ihram putih,dan tidak membawa senjata karena tujuan
mereka Ke Makkah adalah untuk beribadah di Ka’bah.
Mendekati kota Makkah kaum Muslim berhenti
dan berkemah disuatu tempat bernama Hudaibiyah,kaum Muslim yang siap berjihad
di tenda-tenda mereka sudah tidak sabar untuk masuk ke Makkah untuk melakukan
tawaf mengelilingi Ka’bah.
Kaum Qurais bersiap-siap menghadang
mereka dengan kekerasan dan tegang,dipuncak ketegangan ini kaum Qurais mengirim
Suhail bin Arm untuk berunding dengan Nabi Muhammad SAW setelah menjalani
perundingan yang alot akhirnya dicapai kesepakatan.
Rasulullah setuju untuk membatal tawaf
ke Ka’bah tahun ini,kembali bersama pengikutnya ke Madinah dan kembali tahun
berikutnya dan pada waktu itu kaum Qurais akan meninggalkan Makkah selama tiga
hari kesepakatan ini dinamaka Perjanjian Hudaibiyah.
a.Pengertian Umrah
Umrah adalah berkunjung
ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan
kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari
Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama
nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) [Kembali ke Menu]
b. Syarat
Umrah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal Sehat
4. Merdeka
5. Mampu
2. Baligh
3. Berakal Sehat
4. Merdeka
5. Mampu
c. Rukun
Umrah
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
d. Wajib
Umrah
Wajib Umrah hanya satu yaitu Ihram dari Miqat.
e. Rangkaian
Kegiatan Ibadah Umroh
1.
Diawali dengan mandi
besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
2.
Mengenakan pakaian ihram.
Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita
memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak
memakai cadar atau sarung tangan.
3.
Niat umrah dalam hati dan
mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian
bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara
yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan
Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan
ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
4.
Sesampai Masjidil Haram
menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan
cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan
ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad
sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan
mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya,
maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
5.
Shalat 2 raka’at di
belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram
dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at
kedua.
6.
Selanjutnya Sa’i dengan
naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan
mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu
bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali
tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika
lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha
illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu
3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan
hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di
bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
7.
Mencukur rambut kepala
bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
8.
Ibadah Umroh selesai
C.Perbedaan Haji dan Umroh
a.Perbedaan Ibadah
Haji dan Umrah dari Segi Waktu Pelaksanaan
Haji dan
umrah adalah ibadah yang, menurut kaca mata orang awam Indonesia, sama; “pergi
ke Mekkah”. Namun, sejatinya keduanya memiliki perbedaan penting. Haji, sering
disebut sebagai haji besar, hanya sah bila bila dilaksanakan pada musim
haji/bulan haji. Sedangkan umrah, kapanpun anda ingin pergi beribadah umrah
maka itu bisa dan sah dilaksanakan. Artinya, Ibadah umrah dapat ditunaikan
setiap waktu.
b.Perbedaan Ibadah
Haji dan Umrah dari Segi Tata Cara Pelaksanaan (Manasik)
Dalam
prakteknya, orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah
melakukan praktek umrah. Karena umrah ‘hanya’ terdiri: niat, thawaf dan sa’i,
memotong rambut/tahallul. Sedangkan haji, meliputi semua tata cara umrah
ditambah dengan (dan inilah perbedaan mendasarnya) wuquf di ‘Arafah, menginap
di Muzdalifah dan di Mina, serta melempar jumroh.
c.Perbedaan Ibadah
Haji dan Umrah dari Segi Hukum
Status
“WAJIB” telah menjadi ketetapan hukum haji. Di kalangan ulama’ tidak ada
perbedaan dan perselisihan dalam hal wajibnya menuaikan ibadah haji bagi orang
yang mampu. Sedangkan mengenai wajibnya umrah (bagi yang mampu
melaksanakannya), para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan wajib, dan
sebagian yang lain mengatakan tidak wajib.
D. Keutamaan Haji dan Umrah
Haji
merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan
mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu
untuk segera melaksanakannya.
Sesungguhnya haji merupakan jalan menuju syurga dan membebaskan
diri dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ
“ Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Haji dapat
melebur dosa dan menghilangkan dampak maksiat dan perbutan jelek, sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang hendak berhaji, dan tidak melakukan senggama
(diwaktu terlarang) dan tidak berbuat fasiq (maksiat), maka ia akan kembali dari
dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR Bukhari dan Muslim )
Ibadah haji
sebagaimana bisa membawa kepada kejayaan di akhirat, begitu juga bisa
menyelamatkan dari kefakiran, sebagaimana hadist Ibnu Mas’ud bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ
“Laksanakanlah haji dan umrah, karena keduanya menghapus
kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi )
Seorang muslim
jika melaksanakan ibadah haji, maka dia telah masuk dalam katagori jihad.
Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra bahwa
beliau bertanya Nabi saw :
هَلْ عَلَى المَرْأةِ مِنْ جِهَادٍ, فَقَالَ عَلَيْكُنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ
“Apakah wanita itu wajib berjihad ? Maka beliau bersabda : “
Kalian wajib berjihad yang tidak pakai perang, yaitu haji.
F. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umroh
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
“(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu
kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah [2]-ayat-196-197)
Adapun
umrah merupakan sunnah wajibah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:197
yang artinya:“Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah…(QS.
Al-Baqarah:197)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang
satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa
keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR.
Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]
Sabda
Rasulullah,“Berhajilah untuk ayahmu dan umrahlah untuk kamu”.(HR.Tirmidzi:930)